Syarat Mengurus NPWP untuk Pegawai atau Karyawan


Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:


  1. bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk 
  2. bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Baca Selanjutnya
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Lagi Hangat