Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
- bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Baca Selanjutnya
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja