Syarat Mengurus SURAT KETERANGAN PINDAH


Surat Keterangan Pindah
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah NKRI dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk;
(2) Untuk perpindahan penduduk WNI dan WNA dalam satu Kelurahan tidak dikenakan retribusi;
(3) Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja;
(4) Pada saat diserahkan surat Keterangan pindah kepada penduduk, maka KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah;
(5) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud ayat (4) berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan;

Persyaratan
I.Umum :
Penduduk yang pindah dalam satu Kelurahan atau antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, pindah antar Kecamatan, pindah dari Kota Batam ke Kab/Kota dalam Provinsi atau luar Provinsi harus melapor kepada Lurah, mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan membawa persyaratan berupa :

a. Surat Penganttar RT/RW setempat;
b. Kartu Keluarga Asli;
c. Kartu Tanda Penduduk Asli;
Surat Keterangan Pindah Datang
Pendaftaran surat keterangan pindah datang WNI dilaporkan oleh yang bersangkutan bersamaan dengan pengurusan penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal 8.
Persyaratan
I. Umum
(1) Penduduk/pemohon yang bermaksud pindah ke Batam, melaporkan kedatangannya kepada Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukan surat pindah;

(2) Pendaftaran permohonan pindah datang dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan lapor datang/domisili dari RT dan RW setempat;
b. Surat Keterangan Pindah dari Instansi pelaksana;

Biaya Retribusi Surat Keterangan Pindah 
– Surat Keterangan Pindah
WNI Rp. 10.000,-
WNA Rp. 100.000,-

– Surat Keterangan Pindah Datang
WNI Rp. 20.000,-
WNA Rp. 100.000,-

Lagi Hangat