Persayaratan Jual Beli Rumah
1. Harga rumah itu sendiri.
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli) sekitar 750Ribu
3. biaya BN (Balik Nama) sekitar 1% dari NJOP (Nilai NJOP bisa dilihat dari PBB-nya)
4. Biaya Pajak Penjualan (5%XNJOP)
5. Biaya Pajak pembelian/BPHTB (5%X(NJOP-NOPTKP))
Untuk Jabotabek tiap daerah NOPTKP berbeda.
Jakarta=10Juta, Bekasi=30Juta, Tangerang=60Juta, Bogor=40Juta, Depok=20Juta
6. Biaya Pengecekan sertifikat ke BPN sekitar 150Ribu.
7. Pajak PBB selama 5 tahun terakhir yang belum terbayarkan harus di lunasi dahulu.
8. Materai
Dokumen yang harus dipersiapkan adalah
1. Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bagunan
2. Akta Jual Beli (AJB) yang lama
3. Lunas PBB untuk 5 tahun terakhir (Kalau ada)
4. IMB
5. Surat perjanjian Jual Beli diatas materai
6. Kwitansi bukti Penjualan diatas materai.
7. Foto copy KTP suami istri Penjual dan Pembeli.
BN, AJB, Pajak, Cek sertifikat di atas sebetulnya bisa dilakukan di kemudian hari , bila kedua belah pihak tidak sempat untuk mengurusnya. Asalkan pihak penjual jelas keberadaannya di masa yang akan datang, sehingga memudahkan untuk proses di atas di kemudian hari. Tapi memang alangkah amannya jika proses tersebut di atas dilakukan sekaligus agar tidak repot lagi.