Syarat perpanjangan STNK tahunan
- * STNK + Fotokopi
- * Copy BPKB
- * KTP asli + kopian (harus sama dengan nama dan alamat yang tertera di STNK dan BPKB)
Ketiga syarat tersebut harus ada, jika salah satu tidak ada biasanya akan dikenakan biaya tambahan oleh petugas. Apakah biaya tersebut legal atau tidak? Saya juga kurang tau sob, soalnya saya pernah urus STNK gak bawa KTP dan dikenakan biaya tambahan 150 ribu oleh petugas. Gimana yang lain ada pengalaman gak, share di sini dong, biar banyak yang liat dan kita-kita jadi lebih paham tentang urusan ginian.
Prosedur/ Mekanisme Mengurus Perpanjangan STNK Tahunan, Berikut Caranya:
- 1. Datang ke SAMSAT, langsung tuju loket. Kalau ada yang panggil-panggil acuhin aja biasanya pemanggil tersebut calo (walaupun dia berpakaian PNS).
- 2. Di loket biasanya tercantum syarat dan cara pengurusan bayar pajak tahunan motor/ mobil ini (ditempel di dinding).
- 3. Di loket petugas akan memberikan formulir permohonan perpanjangan STNK dan BPKB, isi formulir sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.
- 4. Serahkan Formulir yang telah diisi kepada petugas loket berikut lampirannya (syarat perpanjangan STNK tahunan). Biasny ada loket khusus penyerahan berkas ini.
- 5. Tunggu hingga nama dipanggil petugas.
- 6. Kita akan diserahi slip pembayaran pajak kendaraan tahunan.
- 7. Bayar pajak tersebut ke kasir sesuai dengan yang tertera di slip pembayaran (jangan dilebihkan/ tidak ada uang terima kasih atau bla.. bla.. titik)
- 8. Stelah membayar kasir akan menyerahkan bukti pembayaran (tanda lunas) pajak kendaraan, sebagai syarat pengambilan STNK.
- 9. Serahkan bukti pembayaran tersebut ke loket pengambilan STNK dan tunggu hingga nama dipanggil.
Sebenarnya ada cara yang lebih simpel dari cara tersebut, yakni urus perpanjanga STNK tahunan di mobil SAMSAT keliling. Dan masih ada yang lebih simpel lagi, titip sama calo, hehehe… ya tentu saja bayarnya lebih mahal daripada diurus sendiri. “Sebaiknya hindari percaloan” budayakan tertib dan jauh dari korupsi.
Untuk mengurus pajak STNK 5 tahunan (ganti plat) caranya sama saja, hanya saja disini ada proses tambahan yakni cek fisik kendaraan dan pengambilan plat baru. Semoga cukup jelas dan urusannya lancar tidak berbelit-belit.