Syarat Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. RT
Syarat : Fotokopi KTP / KTP asli. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.
2. RW
Syarat : Surat Pengantar RT/RW. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Cap stempel dan tanda tangan dari RW.
3. Kelurahan / Balai Desa
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, fotokopi : KTP, PBB dan KK/KSK.
Tujuan : Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.
4. Kecamatan
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan
Tujuan : Tanda tangan dari Camat.
5. Polsek
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan : Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. Koramil
Syarat : Surat Rekomendasi dari Polsek.
7. Polres
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
Cara / langkah :
- Serahkan berkas ke bagian loket.
- Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
- Bayar biaya sidik jari Rp. 35.000
- Menyerahkan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
- Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
- Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
- Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.
Syarat membuat SKCK Baru di Polres (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id) :
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Catatan
Saya yakin di beberapa kota atau kabupaten pasti terdapat perbedaan dalam kebijakan pada alur proses atau cara mengurus perpanjangan SKCK walaupun perbedaannya tidak terlalu signifikan. Begitu juga dengan persyaratannya. (contohnya di kabupaten Gresik harus ada surat rekomendasi Polsek dan Koramil.
Jadi, jika ada perbedaan dan jika anda berkenan, saya mohon kepada anda untuk berbagi informasi tersebut.